Pemeriksaan Interim BPK Atas LKKA, Pejabat Diminta Bertanggungjawab Penuh

By Admin

nusakini.com-- Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI kembali akan melaksanakan pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Kementerian Agama (LKKA) tahun anggaran 2016. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mewakili Sekjen Kemenag Nur Syam minta agar seluruh jajaran pejabat hingga pejabat eselon IV di lingkungan Kementerian Agama beserta para pengelola keuangan di kantor pusat dan daerah agar optimal kooperatif, maksimal dalam memberikan informasi kepada pemeriksa. 

"Jangan sampai dijelaskan oleh mereka yang tidak kompeten, karena jika jawaban yang diberikan tidak maksimal tentu akan merugikan kita yang diperiksa," tandas Kamaruddin saat memberikan arahan pada Entry Briefing pemeriksaan interim BPK di Jakarta.

Kamaruddin menekankan agar agar para pejabat dapat bertanggungjawab secara penuh (take responsibility). Jangan hanya memberikan amanah kepada staf untuk berkomunikasi dengan pemeriksa. 

Pemeriksaan interim dimulai pada tanggal 12 Oktober dan akan berakhir pada tanggal 25 November 2016. BPK akan memeriksa selama 25 hari di kantor pusat dan 10 hari di daerah, yakni Kantor Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan. 

Penanggung jawab tim pemeriksa BPK Ayub Amali dalam pengantarnya sangat menyayangkan turunnya opini BPK terhadap Kementerian Agama menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diakibatkan perubahan sistem pelaporan keuangan menjadi Laporan Keuangan Berbasis Akrual. 

"Karena Kemenag paling banyak anggaran, terutama satkernya banyak mengakibatkan proses rekonsiliasi dan konsolidasi kurang berjalan dengan lancar, "papar Ayub menjelaskan salah satu penyebabnya. 

Ayub Amali juga mendorong Kemenag agar menyampaikan laporan keuangannya tepat waktu sesuai ketentuan. 

Menanggapi hal ini, Dirjen Pendis Kamaruddin Amin yang hadir mewakili Sekjen menyatakan bahwa, Kementerian Agama adalah kementerian yang diberi amanah oleh negara yang sangat besar, dengan anggaran yang besar dengan unit kerja yang banyak, ketika ada perubahan sistem tidak mudah bagi Kemenag untuk melakukan adaptasi terutama adaptasi kapasitas para pengelola keuangan. Kamaruddin memandang perlu dilakukan peningkatan kapasitas pengelola keuangan secara massif. 

"Regulasi merupakan sesuatu yang tidak statis, senantiasa berubah-ubah, sering kali di lapangan menjadi kendala teknis yang cukup substantif," ujar Kamaruddin. 

Oleh karenanya, jelas Kamaruddin, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia pengelola keuangan merupakan suatu keniscayaan agar perubahan sistem pelaporan keuangan dapat terlaksana dengan baik. 

Dirjen Pendis optimis komitmen tata kelola keuangan di Kementerian Agama berjalan baik, tetapi Kamaruddin juga menegaskan bahwa komitmen tersebut harus terrefleksi dari laporan keuangan yang baik.(p/ab)